Wed. Jul 9th, 2025

Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner

Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner

Pamekasan – Sebuah kasus kekerasan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang ASN di Pamekasan, Madura, diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir dari perusahaan jasa pengiriman JNT. Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Insiden bermula saat kurir JNT yang sedang melakukan pengantaran di salah satu kawasan di Pamekasan dihampiri oleh ASN tersebut. Menurut saksi mata, pelaku yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini tampak marah dan langsung melakukan kekerasan terhadap kurir. Tidak ada alasan yang jelas mengapa pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut, namun kejadian ini sempat viral di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat.

Menpan RB, Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa tindakan kekerasan oleh ASN merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan sikap profesionalisme sebagai abdi negara. Ia menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga nama baik institusinya dan berperilaku santun dalam menjalankan tugas dan kehidupannya sehari-hari. Lebih jauh, Tito menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan tindakan kekerasan akan dikenai sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan tindakan kriminal.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan tengah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Selain sanksi administratif, aparat penegak hukum juga akan memproses secara pidana jika ditemukan unsur kekerasan yang melanggar hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tindakan kekerasan tidak hanya melanggar kode etik kepegawaian, tetapi juga mencoreng citra aparatur negara di mata publik. Menpan RB mengingatkan bahwa ASN harus mampu menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Masyarakat pun diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa aparat berwenang akan menindak tegas pelaku sesuai aturan. Kepolisian Pamekasan juga telah mengamankan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dan bahwa setiap orang, termasuk ASN, harus menghormati hak orang lain.

Di sisi lain, perusahaan JNT menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak kurir terlindungi. Mereka juga mendukung langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam proses pengantaran barang.

Kasus ASN aniaya kurir di Pamekasan ini menjadi pengingat bahwa integritas dan disiplin harus selalu dijaga, serta bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan aparatur negara. Pihak berwenang dan masyarakat harus bersatu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan berbudaya tertib serta hormat. Diharapkan, kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

By admin

Related Post